Pemkab Madina Ancam Larang PT SMGP Pakai Jalan Kabupaten

  • Bagikan
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.beritasore/dok

PANYABUNGAN (Berita): Pemkab Madina mengancam mencabut izin pemakaian jalan kabupaten, izin lingkungan dan izin lainnya sesuai kewenangan Pemkab Madina jika PT SMGP tetap ngotot membuka sumur T-11.

“Pembukaan (sumur T-11) belum dapat dilakukan dan operasional lainnya sebelum ada izin tertulis dari Dirjen EBTKE,” kata Sekda Madina Alamulhaq Daulay, SH, MM saat membacakan sikap Pemkab Madina.

Tak ayal, sikap tegas Pemkab Madina membuat sejumlah warga teringat kondisi sejumlah ruas jalan sering dilewati kendaraan untuk aktivitas PT SMGP.

“Sekarang, bagaimana sikap Pemkab,” ujar Amhar Pulungan, warga Panyabungan, Rabu (8/2).

Salahsatu alasan menolak dan penundaan operasional PT SMGP, seperti disampaikan Bupati Madina, mengundang banyak apresiasi. Saat itu, pertengahan Desember 2022.

Kata bupati, rencana pembukaan sumur T-11, tunda dulu dalam waktu tidak ditentukan, karena sudah empat kali musibah dan tak mau lagi korban bertambah.

Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemkab Madina dan unsur Forkamindo.

Apresiasi disampaikan melalui media dan diutarakan secara lisan. Ada juga dibanjiri jagat maya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi.

Jalan Rusak

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, SH, mengungkapkan, sudah jauh-jauh hari, sudah tiga bulan sebelumnya, diingatkannya agar PT SMGP segera memperbaiki jalan rusak sering digunakan keluar masuk milik perusahaan.

Erwin mengimbau seluruh pengguna jalan yang melewati area tersebut, hendaknya berhati-hati dan selalu waspada, karena jalan di daerah tersebut banyak lubang dan bergelombang.

Ketua DPC PPP Madina Mhd Irwansyah Lubis, SH mengungkapkan, jalan rusak di sejumlah ruas jalan wilayah Kec. Puncak Sorik Marapi dan Lembah Sorik Marapi, Kab. Mandailing Natal, menjadi tanggungjawab PT SMGP akibat aktivitas perusahaan.

“Baik dump truck, alat berat dan armada lainnya milik PT.SMGP yang lalu lalang, melebihi tonase, mengakibatkan jalan kabupaten cepat rusak,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Madina dan mantan aktivis mahasiswa ini menegaskan, sesuai izin pemakaian dan modifikasi jalan kabupaten dikeluarkan Pemkab Madina pada 2021, PT. SMGP berkewajiban dalam pemeliharaan jalan kabupaten di sana.

Jadi, lanjut Irwansyah, kewajiban ini lahir bukan sebatas kewajiban CSR , namun juga yang lahir dari pesyaratan sebuah izin yang diberikan Pemkab Madina.

“Jika mereka abai,  tentunya, izin pemakaian jalan kabupaten ini pun perlu dievaluasi dan dicabut,” tegas Mhd Irwansyah Lubis, SH.

Sayangnya, waspada.id dan beritasore.co.id yang menghubungi pihak PT SMGP, belum mendapat penjelasan.

Setelah menghubungi Sekda Madina Alamulhaq Daulay, SH, MM, juga belum mendapat respon menyangkut sikap Pemkab terkait protes jalan rusak digunakan aktivitas perusahaan. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *