BATUBARA (Berita): Pemerintah Kabupaten Batubara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Batubara menyepakati dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 di aula Rumah Dinas Bupati Batubara, Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi dan Publikasi (IKP) Batubara Rizki Harahap mengatakan hal itu kepada Berita Kamis (23/11/2023).
NPHD Pilkada 2024 ditandatangani Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP, Ketua KPU Batubara Erwin dan Ketua Bawaslu Batubara Muhammad Amin disaksikan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga.
Katanya Pemerintah Kabupaten Batubara sudah setuju dan akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024 setelah pengesahan dalam pembahasan di DPRD Batubara.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan bahwa dana hibah ini harus segera di selesaikan paling lama tanggal 24 November 2023. Pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada 2024.
Untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024. Menurut Horan, dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Zahir mengatakan jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Penggunaan dana hibah untuk Pilkada ini nantinya akan diawasi oleh Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun inspektorat.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani kedua belah pihak.Jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan di diskusikan untuk jumlah penambahan,” jelas Bupati Zahir. (als)