Pemkab Batubara Terapkan Pajak Kenderaan Tahun 2025

  • Bagikan

BATUBARA (Berita): Pemerintah Kabupaten Batubara resmi menerapkan kebijakan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor awal tahun 2025.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor.Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pengumpulan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.Dengan adanya Opsi diharapkan penerimaan pajak daerah akan meningkat, sehingga mampu mendorong kemandirian fiskal daerah.Meskipun ada pajak tambahan, Opsen tidak menambah beban administratif bagi pembayar pajak.

Sebab, pemungutannya dilakukan langsung pada sistem pajak kendaraan bermotor yang ada.Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *