Pemkab.Batubara Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba

  • Bagikan
Asisten I Sekdakab Batu Bara Rusian Heri S,Sos,Ka.Senang Pol Batu Bara Azwar SP,P2M Adil Rizki Rangkuti S,Sos melakukan sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Limalaras Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara Sumatra Utara, Rabu (15/6/2022).beritasore/alirsyah
Asisten I Sekdakab Batu Bara Rusian Heri S,Sos,Ka.Senang Pol Batu Bara Azwar SP,P2M Adil Rizki Rangkuti S,Sos melakukan sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Limalaras Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara Sumatra Utara, Rabu (15/6/2022).beritasore/alirsyah

NIBUNG HANGUS (Berita): Mewakili Bupati Batu Bara Ir.Zahir M.AP yang lagi Ketanah Suci Mekkah mengerjakan Rukun Wajib Haji (Rukun Islam Ke-5), Asisten I Rusian Heri S,Sos membuka resmi Sosialisasi tentang Bahaya Penyalagunakan Narkotika Tahun 2022.

Rusian Heri menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa se-Batu Bara agar membentuk Relawan pemberantasan Narkotika dan dialokasikan anggaran Dan Desa (DD) yang sudah berpayung hukum.

Katanya memerangi Narkoba bukan menjadi tanggung jawab Polisi,BNN,Bupati saja,tetapi menjadi tanggung jawab Kepala Desa,Tokoh masyarakat,Tokoh pemuda dan kita semua.

Pemerintahan Kab.Batu Bara tidak akan segan-segan memecat ASN/jajaran jika terbukti terlibat Narkotika ucap Asisten I di Balai Desa Limalaras Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara Sumatera Utara, Rabu (15/6-2022).

Camat Nibung Hangus Sukandar S,Sos mengatakan dan menghimbau kepada masyarakat Kab.Batu Bara khususnya masyarakat Kec.Nibung Hangus jauhi Narkotika karena itu musuh Bangsa dan Negara, Stop Narkoba “, kata Camat.

Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Azwar SP dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintahan Kab.Batu Bara, khususnya Camat Nibung Hangus dan Pemerintahan Desa Limalaras.

Desa Limalaras salah satu Desa percontohan dan Desa binaan TP-PKK Kab.Batu Bara harus dapat mengurai segala masalah khususnya masyarakat yang menyalagunakan Narkoba.

Ka.BNN Kab.Batu Bara selaku narasumber  Sub.Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Adil Rizki Rangkuti S,Sos menyampaikan bahayanya penyalagunaan Narkotika.

Amanat Presiden RI melalui Permendagri UU. No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika. UU No.5/1997 tentang Psikotropika, UU 11/2020 tentang cipta kerja dan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Turut Hadir Asisten I Rusian Heri S,Sos, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Batu Bara Azwar SP,Kabid Kesatuan Bangsa Rina Sirait,SP,MP, Sub kordinator deteksi dini dan penanganan konflik Erwin SH,BNN dihadiri Sub.Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Adil Rizki Rangkuti S,Sos.

Camat Nibung Hangus Sukandar S,Sos,Tiem PKK Kab.Batu Bara dihadiri Yuyun,Kepala Desa Limalarss Fakhrul Rodi,Pj Kepala Desa Bandar Sono Melur,Tiem PKK Desa Limalaras,Alirsyah Ketua FKDM Kec.Nibung Hangus Para undangan sosialisasi dan Rekan-rekan Wartawan (als).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *