Pelaku Pembacokan Dibekuk Polsek P. Brandan

  • Bagikan
Tersangka penganiayaan berikut barang bukti diamankan Polsek P. Brandan, Kamis(25/2) Beritasore/ist
Tersangka penganiayaan berikut barang bukti diamankan Polsek P. Brandan, Kamis(25/2) Beritasore/ist

P. BRANDAN (Berita): Setelah 18 hari buron, pelaku pembacokan akhirnya dibekuk Polsek P. Brandan Resort Langkat, Kamis (15/2).

Tersangka adalah ES, 30, seorang laki warga Jln. Imam Bonjol Gg. Amal Kel. Berandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 07 Februari 2021, sekira pukul 22.00 WIB di Jln. Pelabuhan Lk. II Kel. Sei. Bilah Kec. Sei. Lepan Kab. Langkat.

Disebutkan Yasir, peristiwa itu dilaporkan anak korban M. Syafii, 28 warga , Dusun VII Paluh Sipat Desa Teluk Meku Kec. Babalan Kab. Langkat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Yasir, Kapolsek Pl. Brandan AKP P. S. Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P Ginting, SH dan petugas opsnal melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat.

Selanjutnya pada Kamis (25/2) subuh pelaku diketahui sedang berada di Gg. Mariam Kel. Sei. Bilah Kec. Sei. Lepan dan team Opsnal langsung menuju TKPdan langsung melakukan penangkapan .

Saat penggeledahan di sekitaran ditangkapnya pelaku , jelas Yasir, ditemukan barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban, sebilah pisau sangkur, sebilah pisau badik, sepucuk senpi shofgan.

Ditemukan juga sebuah dompet berwarna merah yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening ukuran kecil les merah yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek P. Brandan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Yasir.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *