BATU BARA (Berita): Direktur PDAM Tirta Tanjung Kab.Batu Bara Hafizullah diduga belum mampu duduk disalah satu kursi empuk BUMD.
Satu hari menjelang dan akan memasuki Hari Raya Idul Fitri 1443 H,/2022 M Pegawai,Para Karyawan belum menerima upah/gaji dan THR Minggu (01/5/2022).
Padahal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Presiden RI mengatakan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit perekonomian,
sehingga jauh berbading lurus dari visi-misi Bupati Batu Bara Ir.Zahir M.AP sebut Karyawan yang tidak mau dituliskan namaya.
Per/30 April 2022 Pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara masih belum menerima gaji/upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR), ucapnya.
Mendengar informasi gaji dan THR belum dibayar Direktur PDAM Tirta Tanjung, Wartawan mencoba menghubungi Hafizullah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pesan Whatsapnya tidak mendapat jawaban.
M.Hamdani Pendiri Aliansi Pers Batu Bara (APBB) Kab.Batu Bara terpaksa angkat bicara dan menjadi kewajiban Pengusaha besar memberikan THR sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Katanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.(als)