DELI SERDANG (Berita):Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kec.Sunggal Kab Deli Serdang melakukan penertipan alat peraga dan baliho bagi calon anggota legislatif.Selasa (3/1/)
Kegiatan penertiban dan penurunan alat peraga yang tersebar di seluruh kecamatan Sunggal Kab.Deli Serdang akan di laksanakan selama Dua hari.
“Hari ini kita melakukan penertiban dan penurunan alat peraga Bacaleg yang melanggar peraturan KPU “Sebut Ketua Panwaslu
Penertiban dan penurunan alat peraga serta baliho tersebut adalah di karenakan melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.Yang mana dalam peraturan tersebut telah di atur sebagaimana tata cara mensosialisasikan baliho dan alat peraga.
Disebutkannya bahwa alat peraga atau pun baliho yang akan dicopot dan diturunkan di pandang dari sudut tulisan yang tertera di alat peraga tersebut.Misalnya dalam tulisan spanduk tersebut ada berbauk suatu ajakan dengan mencoblos,mencantumkan nomor calegnya,karena saat ini caleg tersebut masih dalam daftar calon sementara.
Selain itu juga dari segi penempatan alat peraga tersebut, baik itu tulisannya yang tertera di baliho mau benar ataupun salah tidak boleh di letakkan kan di instansi pemerintahan,sekolah ,rumah sakit,tiang listrik,telepon maupun taman taman kota yang mengaggu estetika tata kota.
Untuk itu harap ketua panwas kecamatan Sunggal Kamal Idris Spd agar Penertipan yang di lakukan ini nantinya menjadi acuan bagi Bacaleg yang akan mengikuti pemilihan Legislatif.Pungkasnya
Kegiatan Penertipan yang diawali dengan apel yang di pimpin Sekcam Di hadiri Babinsa,Bhabinkamtibmas,trantib kecamatan dan petugas panwas dan petugas PPK kecamatan.(ML)