One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu Pemprovsu, Pemkab Dan Polres Langkat 

  • Bagikan
Teks Foto/Beritasore/ist  Tempat hiburan malam OKG yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, Langkat kembali dilakukan penyegelan  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/23).
Teks Foto/Beritasore/ist  Tempat hiburan malam OKG yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, Langkat kembali dilakukan penyegelan  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/23).

LANGKAT(Berita): Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, kembali dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/23).

Sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden telah dilakukan penyegelan tepatnya pada  Agustus 2023 oleh pemerintah Kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional.

Setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

Pada saat penyegelan salah seorang pengelola menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara mereka sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi. “Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.

Kepada Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan  pengembang.

Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Hari ini dilakukan penyegelan dikarenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap.

Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Juga hadir Danramil 11/Tj. Pura Kapten Arm. Defrinal, Kasat Pol PP Dameka P. Singarimbun, S.STP, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwi Putra, STK, SIK, MH, Kabid Gakda Satpol PP Provinsi Sumatera Utara JE. Bangun, Plt.Camat Batang Serangan Ari Ramadhani, SIP, M.SP, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Langkat IPTU Boirin, KBO Sat Samapta Polres Langkat IPDA Ibnu Hasyim, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat IPTU IJ. Sembiring, Pejabat struktural Satpol PP Kab. Langkat, Personil Polres Langkat yang terlibat sprint, Personil Satpol PP Kab. Langkat,Staf Dinas Perizinan Provsu, Personil Polsek Padang Tualang dan Personil Koramil 11/Tj. Pura.(bap)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *