BATUBARA (Berita): Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batubara Norma Deli Siregar resmi mencabut dan menyatakan surat permohonan partisipasi yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan berdasarkan Nomor 000.1/0521/2025 tanggal 31 Januari 2025 tidak berlaku lagi.
Surat partisipasi itu berupa bantuan peralatan untuk penyelenggaraan pesta rakyat yang rencananya digelar di halaman Kantor Bupati pada 6 Februari 2025.
Keputusan pencabutan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Kemudian kita sedang mempersiapkan pelaksanaan puasa Ramadhan.Jadi, pesta rakyat yang kita rencanakan tersebut ditiadakan,” tegasnya menjawab konfirmasi wartawan Jumat (14/2/2025) sore.
Sebelumnya pesta rakyat direncanakan menghadirkan 12.000 warga dari seluruh Kecamatan se-Batubara. Sehingga surat yang diluncurkan ke perusahaan sehari sebelumnya harus dibatalkan Nomor Surat 900.1/0491/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Permohonan Dukungan dan Partisipasi pelaksanaan Pesta Rakyat Kabupaten Batubara kepada Pimpinan Perusahaan.
“Dengan dicabutnya surat itu, Pemkab Batubara tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional,” kata Norma.
Ke depan, Pemkab Batubara akan terus berupaya mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Mari bersama- sama kita ciptakan suasana yang kondusif di kepemimpinan Bupati Batubara terpilih Baharuddin Siagian – Syafrizal mendukung berbagai program bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menjawab wartawan, Norma Deli Siregar mengatakan belum ada satupun Perusahaan yang memberikan bantuan peralatan yang seyogianya untuk pesta rakyat.
Ia menyebutkan pagelaran pesta rakyat yang direncanakan di lapangan Indrasakti Indrapura bukan merupakan kegiatan Pemkab Batubara melainkan kegiatan pribadi atau kelompok masyarakat. (als)