Miliki 35 Bungkus Daun Ganja, Diringkus Satresnarkoba Polres Batubara

  • Bagikan
I dan 35 bungkus diringkus Satresnarkoba Polres Batubara di TKP Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Minggu (8/6/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Tersangka inisial I, 24, warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Batubara diduga hasil pengungkapan
kasus dugaan melanggar Tindak Pidana UU Kesehatan tentang Sedian Farmasi.

Hal itu dikatakan Kasie Humas Polres Batubara kepada Berita Minggu (8/6/2025).

I ditangkap bersama barang bukti 35 bungkus plastik transparan berisikan kurang lebih 3.393 pcs Catrige Vape rokok elektrik/cairan liquid, 1 buah botol air mineral berisikan cairan Liquid rokok elektrik /vape, 2 buah tas besar tempat menyimpan Catrige Rokok Elektrik /Vape.

Ditambah 1 unit mobil merk Toyota Calya Warna Silver dan 1 unit Hp Android Merk Oppo warna hitam diringkus Unit Satresnarkoba Polres Batubara.

Dasar: Laporan Polisi Nomor : LP/A/131/V/
2025 /SPKT.Sat Resnarkoba /Res BB/ Polda Sumut, tanggal 18 Mei 2025 di TKP
Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara Pelapor Ipda Harry P. Putra SH, saksi: Briptu Ahmed J.Suriyarta SH, Briptu Mhd Faisal Matondang SH.

Kronologisnya Jumat 16 Mei 2025 pukul 00.30 WIB berawal informasi masyarakat
Personil Sat Resnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan I di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Limapuluh.

Usai petugas meringkus I, petugas melakukan penggeledahan menuju mobil yang terparkir. Atas pemeriksaan petugas menemukan 2 buah tas besar yang di dalamnya terdapat 35 kemasan berisikan Catrige vape rokok elektronik/liquid rokok elektrik dan 1 botol minuman merk Jantzen berisikan liquid bewarna kekuningan.

Atas keterangan tersangka kepada petugas, I mengakui tidak memiliki izin edar sehingga I digelandang Personil Polres Batubara berikut barang bukti ke Moko Polres Batubara guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *