MADINA (Berita): Walau dalam kondisi susah, warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, menghadapi dan menyambut gembira Idul Fitri 1444 H.
“Alhamdulillah, masyarakat bergembira menyambut Idul Fitri dan optimis semangat untuk kembali melanjutkan aksi 7 Lebaran menuntut hak masyarakat,” ujar Sapihuddin, SPd.I, Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Kamis (20/4).
Petani plasma Singkuang 1 berjumlah 381 KK ini mengungkapkan, kebutuhan berhari raya sebagian sudah terbutuhi secara sederhana, sebagian belum.
Ketika ditanya, bagaimana kondisi masyarakat Siangkuang 1 menghadapi lebaran? Baju baru anak2, ‘mangalame’, lemang, kue lebaran ?
“Sebahagian sudah ada, sebagian lagi menunggu hasil plasma dari PT RPR,” ujar Sapihuddin.
Massa Singkuang 1 melakukan aksi massa di areal perkebunan untuk menuntut dan memperjuangkan hak plasma.
Aktivititas di areal perkebunan kelapa sawit, tetap dilaksanakan kegiatan keagamaan saat bulan suci.
Selain melakukan puasa Ramadan, salat terawih, salat fardhu, bahkan tadarusan Al Quran di areal perkebunan.
“Alhamdulillah, masyarakat gembira menyambut Idul Fitri dan bersemangat melanjutkan aksi 7 Lebaran menuntut hak plasma,” ujar Sapihuddin yang akrab disapa Ustadz Buyung Umak.
Negosiasi sudah dilakukan berkali-kali, termasuk di Medan, melibatkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakul Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.
Dikabarkan, PT Rendi Pratama Raya sepakat 100 ha dalam HGU dan 500 ha lagi di luar HGU.
Sedangkan, warga Singkuang 1 selumnya berkali-kali menuntut hak masyarakat memperoleh kebun plasma. Hak plasma belum ditunaikan walau sudah 18 tahun berlangsung.
Ustadz Buyung Umak beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada enam tuntutan masyarakat Singkuang 1.
Warga meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU 3.741 ha dikuasai/usahai PT RPR.
Selain itu, Sapihuddin meminta lahan plasma 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen dari luar izin HGU dalam wilayah Kec. Muara Batang Gadis.
Tuntutan minimal 20 persen dari HGU sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.
Menurut Sapihuddin, jika sampai 6 hari Lebaran tidak terealisasi dan tidak ada kepastian berbentuk nota kesepahaman (MoU), aksi besar-besaran dilanjutkan 7 Lebaran (28 April 2023) menginap di PT RPR, di kantor Bupati Madina dan kantor DPRD Madina.
Sapihuddin menjelaskan, kalau benar-benar tidak ada keputusan, selain menduduki kantor bupati dan kantor DPRD Madina, “tujuh lebaran akan langsung plotting lahan plasma dan diduduki”. (irh)