Massa Singkuang 1 Ancam Nginap Di Kantor Bupati Madina

  • Bagikan
Bupati Madina, Wakil Bupati, pengurus KP HSB, anggota DPRD Madina, Kadis Perizinan Madina, Kadis Koperasi Madina. beritasore/Ist

MEDAN (Berita): Jika tak ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarajat, warga Singkuang 1 mengancam demo besar-besaran.

Warga tidak saja ‘menduduki’ areal PT RPR, bahkan massa dikabarkan ‘nginap’ di kantor Bupati Madina dan kantor DPRD Medina, kemudian langsung ploting lahan plasma dan diduduki.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memfasilitasi pertemuan warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina dengan PT Rendi Pratama Raya (PT RPR) di Medan, Selasa (11/4) sore.

Massa warga Singkuang 1 melakukan aksi massa di areal perkebunan kelapa sawit, beberapa waktu lalu. beritasore/Ist

Informasi diperoleh waspada.id, waspada tv dan beritasore.ci.id, untuk mewujudkan kesepahaman warga Singkuang 1 dengan PT RPR, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution serta sejumlah pimpinan OPD, meluncur ke Medan. Tujuannya, untuk mengatasi kemelut perusahaan dan masyarakat.

Tentu saja, masalah ini memang sangat serius. Persengketaan agraria, memicu massa menerobos masuk ‘menguasai’ lahan PT RPR. Massa ‘nginap’ 19 hari di areal perkebunan kelapa sawit dengan tuntutan hak plasma. Harapan 18 tahun belum kunjung diterima.

Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP HSB) Sapihuddin, SPd.I mewakili 300-an petani peserta plasma bersikukuh dengan tuntutan semula.

Ada enam tuntutan masyarakat Singkuang 1. Warga meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU 3.741 ha dikuasai/usahai PT RPR.

Selain itu, Sapihuddin akrab disapa Ustadz Buyung Umak mengungkapkan, masyarakat meminta lahan plasma 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen dari luar izin HGU dalam wilayah Kec. Muara Batang Gadis.

Dikatakan juga, kebun plasma di luar izin HGU tidak ditentukan atau tidak dapat dibebaskan dalam jangka waktu tiga bulan atau paling lambat enam bulan setelah tawaran diterima perusahaan, maka seluruh atau kekurangannya akan ditutupi dari dalam izin HGU PT RPR.

Jika tuntutan dan tawaran masyarakat Singkuang 1, sampai 6 hari lebaran tidak terealisasi dan tidak ada kepastian berbentuk nota kesepahaman (MoU), maka aksi besar-besaran akan dilanjutkan 7 lebaran (28 April 2023): menginap di PT RPR, di kantor Bupati Madina dan kantor DPRD Madina.

Melalui sambungan telepon seluler, Sapihuddin menjelaskan, masih tahap negosiasi, belum dapat keputusan. “Pihak Pemkab sudah memfasilitasi kami duduk bersama dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Dikatakan, belum ada keputusan, menunggu owner dari luar negeri. Kalau tidak ada  keputusan, kata dia, tujuh lebaran  akan langsung ploting lahan plasma dan diduduki.

Pertemuan di kantor PT RPR dihadiri pihak Pemkab Madina membicarakan persoalan warga Singkuang 1 dan PT RPR. “Yang hadir pengurus koperasi dan masyarakat, anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan Nasution, SH,” kata ustadz.

Anggota DPRD Madina yang juga tokoh masyarakat MBG menjelaskan, masih belum dapat titik temu, masih menunggu owner PT RPR kembali dari Singapura.

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina menjelaskan, pertemuan warga Singkuang 1 dan PT RPR dihadiri Bupati, Wakil Bupati,  sejumlah orang dari Madina termasuk Kadis Perizinan Faisal dan Kadis Koperasi Fandi.

Pertemuan dihadiri ratusan warga Singkuang 1 diwakili pengurus KP HSB Sapihuddin (ketua), Tasrif Harahap (sektetaris), Boyhaki (bendahara).

“Sudah tiga kali pertemuan di Medan, dua kali pertemuan semi formal dan satu pertemuan formal. Yang formal tadi sore (Selasa, 11/4, red) di kantor PT RPR dipimpin langsung Pak Bup,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Bupati HM Jafar Sukhauri Nasution menceritakan berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan berbagai upaya.

Bupati kembali mengingatkan, jangan ada kesan, Pemda tidak peduli, tidak memperjuangkan hak rakyat.

“Perlu kami tegaskan, Pemda Madina memperjuangkan hak-hak normatif masyarakat Singkuang,” ujar Sukhairi.

Beda Pendapat

PT Rendi Permata Raya mengakui, sampai saat ini masih ada terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, dimana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50 persen harus di dalam HGU PT RPR.

“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” ujar Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, menjawab waspada.id, waspada tv dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, kemarin.

Kemudian, dia mengungkapkan, selain itu, perusahaan tetap memperhatikan dan  mempertimbangkan potensi didapat saat ini areal HGU PT RPR nantinya potensinya kurang memenuhi standard.

“Ini, terkait kesuburan tanah, potensi produksi, biaya pembangunan dan yang akhirnya nanti berpengaruh terhadap pengembalian kredit karena utang pembangunan kebun plasma akan lama pelunasannya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan managemen,” ujar Ir. Eko Anshari.

Dia menjelaskan, PT RPR mengambil langkah dan visi ke depan yang lebih baik, di mana perusahaan mengusahakan yang terbaik bagi masyarakat Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal.

“Managemen berharap, kiranya masyarakat Desa Singkuang-1 tetap percaya dan mau bekerjasama, sehingga pembangunan kebun plasama bagi masyarkat Desa Singkuang 1 dapat direalisasikan,” ujar Eko.

Diakuinya, memang sampai saat ini masih adanya terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, dimana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50% harus di dalam HGU PT RPR.

“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” uja Ir. Eko Anshari. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *