Batu Bara (Berita) : Ketua Koordinator Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia M.Hamdani Batubara menduga kuat Kepala Dinas PU Batubara penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diperuntukkan alat berat berupa Excavator (Scopel) maupun Excavator Long menggunakan subsidi, Selasa (17/8/2021).
Menurut SOP, belanja BBM diperuntuk pada alat berat excavator (scopel) tidal dibenarkan menggunakan BBM Subsidi harus memakai BBM Non Subsidi.
Kemudian terkait stock Oil yang di anggarkan dari APBD Batubara yang cukup fantastik, tetapi cara belanjakannya dengan membeli secara eceran debit sebut M.Hamdani Batubara.
Ya kita sering melihat dilokasi parkiran alat berat Dinas PU Batubara di Jalan Besar Perupuk Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir tempat persediaan BBM tidak terisi (kosong).
Sesuai Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang menjadi dasar hukum dan peraturan yang terkait yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 No.112, tambahan lembaran negara republik indonesia No.5038) dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan Publik serta peraturan daerah.
Nah, apakah dinas tersebut sudah sesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) tanya M.Hamdani Batubara heran.
Terkait dugaan isu miring Alat Berat Dinas PU Batubara gunakan BBM subsidi, Berita mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas PU Batubara Ir. Kahairul Anwar membantah isu miring itu.
Ir. Khairul Anwar berang, Wartawan percaya hasil investigasi LSM atau saya, Kepala Dinas PU Batubara meminta Wartawan tidak bicara lewat tenfon.(als)