LIMA PULUH (Berita): Kanit Kamsa Sat Binmas Polres Batu Bara BRIPKA Suparman didampingi Banit Sat Binmas BRIPDA Ryan, Ba Noken BRIPDA Alfiando melakukan Binluh dan sosialisasi Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth ) di Kecamatan Lima Puluh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022, Senin (11/7-2022).
Kepada Wartawan BRIPKA Suparman pesan WhatsApp resmi Kasi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus ,SH mengatakan Personil Sat Binmas memberikan penyuluhan kepada Pemilik ternak sapi Dusun IV Negeri Titik Putih Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara milik Anto.
Pesannya kepada peternak lembu agar secara rutin melakukan pemeriksaan kepada petugas vertiner Kabupaten guna memastikan kondisi kesehatan ternak.
Bagi Kabupaten,Kecematan dan Desa yang tingkat penyebaran diatas 50% maka dilakukan tindakan Lockdown dan melarang lalu lintas perdagangan keluar dan masuk ternak.(als)
Berikan Komentar