BATUBARA (Berita): Tidak mau kehilangan jejak dan aksi kejar-kejaran, Satuan Reserse (Satreserse) Narkoba Polres Batubara berbuah hasil setelah melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.
Akhirnya dua pria terduga pembawa 1 kg sabu-sabu berhasil diringkus di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam keterangannya kepada wartawan di Moko Polres Batubara Senin (8/1/2024).
Kapolres menyebut petugas dan kedua tersangka sempat terlibat aksi balap-balapan di jalan raya. Akhirnya berhasil meringkus masing-masing HS, 41 dan R, 33, warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
“Selain menyita sabu, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna silver Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP,” kata Taufiq didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi dan AKP Sastrawan Tarigan.
Dijelaskannya, kedua tersangka dapat diringkus setelah kendaraan mereka terperosok ke parit akibat dihadang petugas.
Dari dalam mobil tersangka, polisi menemukan satu bungkusan teh Cina diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Kapolres menambahkan tekad Polres Batubara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya sampai ke lubang tikus pun akan kita kejar.
“Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi kata Kapolres Batubara. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, Polres Batubara sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang para tersangka.Polres Batunara komitmen memberantas narkoba.
“Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba.Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas,” jelasnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup.(als)