Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Serahkan SK Remisi Natal

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku menyerahkan SK Remisi Hari Raya Natal 2023 di Gereja Oukumene Senin (25/12).

BATUBARA (Berita) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra melalui Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan usai membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Natal kepada lima orang perwakilan WBP Senin (25/12).

Benny menyebut remisi diberikan sesuai
Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. tahun 2023. “Ini momen kebahagiaan di Hari Natal,” ungkap Benny.

Ia menambahkan sebanyak 80 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan Remisi Natal katanya.

Kegiatan penyerahan SK Remisi di Gereja Oukumene dihadiri Pejabat Struktural, Staff dan sebagian perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Semetara itu Kasubsi Registrasi Mulia W Situmorang menyebutkan jumlah narapidana dan anak Lapas Labuhan Ruku beragama nasrani yang mendapatkan remisi memenuhi persyaratan administratif maupun substantif 80 orang.

Dengan rincian remisi Natal diberikan kepada 26 selama 15 hari. Selama 1 bulan sebanyak 46 orang. Kemudian selama 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang dan yang memperoleh Remisi Khusus Natal selama 2 bulan sebanyak dua orang.

Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra kepada Berita menyebutkan Remisi yang diberikan kepada 80 orang WBP diharapkan dapat menjadi motivasi.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Juga slah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindung Undang- Undang pungkasnya. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *