TAPSEL (Berita) : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan akan melaksanakan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa/Kelurahan di Kab. Tapsel.
Sabtu (hari ini-red) PPS akan mengumumkan nama – nama warga Tapanuli Selatan yang sudah terdaftar di DPS, segera cek nama apakah sudah
terdaftar sebagai pemilih Pilkada Tapsel 2020,” ujarnya Jum’at (18/9).
Panataran menjelaskan, bila nama pemilih belum terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020, Ia mengajak masyarakat untuk segera medaftarkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/Kelurahan masing-masing,” KPU akan memberikan waktu mulai dari 19 s/d 28 September 2020,” ujarnya.
Untuk syarat pendaftarannya, Panataran menuturkan tentunya warga harus jelas bersomisili di Tapanuli Selatan dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik sedangkan usianya minimal 17 tahun dan telah menikah. (Rong)