SERGAI (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/01)
di TPS 06 Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Serdang Bedagai diwakili Kesbangpollinmas Drs. Nasrul Azis Siregar, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang beserta Staf, Bawaslu Sergai, Wakil Ketua DPRD Sergai, Siswanto, Kadis Capil Sergai Selamat, Seluruh anggota PPK se Kabupaten Serdang Bedagai, Seluruh Ketua KPPS se Kabupaten Sergai,perwakilan Partai Politik, mewakili Dandim 0204 DS, Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, Camat Dolok Masihul, dan ratusan warga Dolok Masihul.
Bupati Serdang Bedagai yang di sampaikan Kepala Kesbangpollinmas Drs Nasrul Azis Siregar, mengatakan, dalam tahapan pemilu tahun 2024 pelaksanaan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara merupakan unsur yang sangat penting dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Sergai.
Artinya melalui pelaksanaan simulasi inilah nantinya dapat tergambar bagaimana kondisi yang terjadi pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti, katanya.
Melalui simulasi ini nantinya kita dapat mengetahui gambaran Estimasi waktu berapa lama proses pemungutan suara mulai dari pendaftaran pemilih sampai pencoblosan selesai dilakukan oleh pemilih.
Dimana dari simulasi ini kita dapat mengetahui gambaran dan estimasi waktu seluruh proses penghitungan suara dari mulai penghitungan suara pemilih Presiden sampai pemilihan Legislatif. Karena itu sangat penting kemudian rangkaian simulasi ini dilaksanakan semirip mungkin dengan aslinya agar dapat memberikan gambaran yang sebenarnya bagi petugas bekerja pada proses pemungutan dan penghitungan suara nanti.
“Selain itu simulasi seperti ini juga sebaiknya diberikan kepada seluruh petugas yang bekerja pada hari pemungutan suara nanti agar dapat Meminimalisir berbagai kekurangan yang bisa terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Semoga proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara dapat semakin meningkatkan kesiapan dan pemahaman seluruh pihak terkait dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya
Sementara Ketua KPU Serdang Bedagai Agusli Matondang mengatakan, adapun tujuan diselenggarakannya simulasi agar penyelenggara effek kita memahami tentang bagaimana tatacara menggunakan Aplikasi Sirekap.
Kemudian, masyarakat secara umum termasuk pemilih di TPS ini dan masyarakat luas memahami bagaimana proses cara menghitung dan perekapan yang dilakukan pemilu tahun 2024 nanti.
Masih kata Agusli, nanti untuk KPPS seluruhnya akan kita laksanakan bimbingan teknis, jadi di KPPS ada sebanyak Dua operator yang sama-sama nanti melakukan peng uploadtan rekapitulasi perolehan suara ke aplikasi Sirekap dan itu nantinya semua seraya mereka dilantik dan kita lakukan bimbingan teknis kepada seluruh KPPS, katanya.
“Adapun dalam simulasi ini kita dari KPU Sergai melibat sebanyak 236 warga untuk pemilih di TPS 06 Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul,” tutup Ketua KPU Sergai Agusli Matondang.
Pada kesempatan yang sama dilakukan simulasi tata cara di.dalam.TPS ketika di lakukan pencoblosan, pertama petugas KPPS memanggil para pemilih dan seterusnya menerima kertas suara, ada 5 calon kertas suara yang harua di terima warga, 1 Pemilihan Presidwn dan Wakil Preaiden, 2 Pemiliham Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 3. Anggota DPR RI, 4.Anngota DPRD Provinsi dan 5.Anggota DPRD Kabupaten/Kota semua kertas berbeda warna.
Sementara itu ketika bagi pemilih yang saat ini di Lembaga Permasyarakat (LP) mereka punya hak pilih nanti KPU yang berada di wilayah LP itu, seperti di Tebing Tinggi, KPU Tebing Tinggilah melaksanakan Pemungutan suara, mereka.di data.sesuai KTP karena mereka bukan saja warga Serdang Bedagai tapi ada warga dari daerah lainnya.
Begitu juga warga yang datang atau mandah, pada hari H mau.memilih, contoh warga dari Pekan Baru, dia hanya bisa.milih Calon Presiden, karena pemilihan Presiden se Indonesia, itu hak dia bisa memilih, kalau DPD wilayahnya sudah bedan,kalau DPR RI,.DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga berbeda karena dia bukan warga setempat.(Azw)