BATUBARA (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menetapkan 794 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Demikian dikatakan Sulianto Komisioner KPU
didampingi Burhan Divisi Hukum diruang kerja nya Kamis (8/8/2024).
Pilkada 2024, jumlah TPS berkurang 40 persen dari TPS Pemilu sebelumnya 1446 TPS
sesuai PKPU Nomor: 7 tahun 2024 tentang data pemilih, yang intinya daftar pemilih per TPS maksimum 600 pemilih.
Menurutnya, estimasi proses dari pendaftaran hingga pencoblosan surat suara di TPS memakan waktu sekitar 2 menit.
Ditambahkannya, KPU Batubara menetapkan 3 TPS Lokasi khusus (Lokus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku, pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Batubara.(als)