NIBUNG HANGUS (Berita): Pasangan suami isteri S dan R, orang tua korban pencabulan anak dibawah umur sebut aja anaknya Bunga dilakukan Z (60) warga Kabupaten Batu Bara resmi melaporkan kasus yang menimpa Putri ke- 2 nya ke Polres Batu Bara Nomor STTLP/B/350/X/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, Selasa (25/10/2022) sekira Pukul 17.00 Wib.
Kepada Berita, masyarakat setempat mengatakan, Z terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur segera untuk ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dihukum seberat-beratnya.
Z kerap bersilat lidah, tiga tahun lalu, kasus serupa dilakukan Z, hanya saja pihak keluarga korban melakukan perdamaian tertulis dan tidak mengulangi perbuatannya.
Terpisah pesan WhatsApp Paman korban yang tinggal di Labuhan Batu S kepada Berita menyebutkan Z terduga Pradator anak harus segera ditangkap.
Awalnya kita tidak merespon, setelah membaca pemberitaan disalah satu Media, akhirnya dari Labuhan Batu saya langsung mendampingi keluarga korban bersama korban membuat pengaduan resmi ke Mako Polres Batu Bara.(als)
Berikan Komentar