KNPI Minta PN Sibuhuan Profesional Tangani Kasus Dugaan Perambahan Hutan

  • Bagikan
Ketua KNPI Palas Muhammad Isra, meminta PN Sibuhuan profesional menangani kasus dugaan perambahan hutan suaka margasatwa Barumun. Beritasore/Ist
Ketua KNPI Palas Muhammad Isra, meminta PN Sibuhuan profesional menangani kasus dugaan perambahan hutan suaka margasatwa Barumun. Beritasore/Ist

PALAS (Berita): Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padanglawas (Palas), meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan profesional dalam menangani kasus dugaan perambahan hutan margasatwa Barumun.

“Kita meminta PN Sibuhuan profesional dan jangan main-main terkait kasus dugaan perambahan hutan ini,” ungkap Ketua KNPI Palas, Muhammad Isra, kepada Berita, Rabu (24/8) di Sibuhuan.

Ia mengungkapkan, kasus yang tengah berproses itu terdapat beberapa pertanyaan terhadap hasil penetapan hakim PN Sibuhuan.

Dimana, atas penetapan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Yakni, JS, 48, dengan nomor perkara 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh dan JT, 41, dengan nomor perkara 78/Pid.B/LH/2022/PN Sbh.

Begitu juga terkait penetapan pinjam pakai dua barang bukti Excavator yang digunakan dalam melakukan pembukaan jalan suaka margasatwa Barumun dalam perkara nomor 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh.

Isra mengatakan, menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya atas kasus yang prosesnya dimulai Juni 2021 itu belum tuntas hingga saat ini.

Kemudian, terhadap penetapan PN Sibuhuan tersebut dinilai seolah telah meringankan dan berpihak kepada para terdakwa. Padahal, para terdakwa diduga telah melakukan kejahatan berupa pengerusakan hutan margasatwa Barumun.

“Kita berharap PN Sibuhuan tegas memutus perkara ini dan nantinya barang bukti diputuskan dirampas untuk negara dan kiranya dapat dipergunakan untuk memulihkan ekosistem hutan yang telah dirusak,” harap Isra.

Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH.MH melalui Humas, Zaldy Dharmawan Putra SH, kepada wartawan, mengatakan pengabulan permohonan pinjam pakai barang itu setelah proses penyidikan selesai diperiksa dan berdasarkan pertimbangan dari Majlis.

Pertimbangannya adalah demi keselamatan barang tersebut dan pemanfaatan-nya dan agar tidak ada kerugian lebih lanjut. Namun, apabila barang bukti di perlukan kembali di persidangan wajib dihadirkan pemohon.

Sementara, terkait pengabulan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa atas jaminan badan dari keluarga terdakwa.

“Kasusnya tengah berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, kita tidak bisa mengomentari, kita tunggu dulu putusan akhirnya,” ungkap Zaldy Dharmawan. (tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *