Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang Dikukuhkan

  • Bagikan
Berita Sore/ist Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman saat mengukuhkan Muhammad Djuned Thahir sebagai Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2027, di aula Setdakab setempat, Senin (11/9).

KUALASIMPANG (Berita): Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman mengukuhkan Muhammad Djuned Thahir sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2027, di aula Setdakab setempat, Senin (11/9).

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik. Diharapkan dengan dikukuhkannya Pengurus yang baru, MAA akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan para Pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan daerah khususnya adat istiadat di Bumi Muda Sedia ini,” pesan Meurah Budiman dalam sambutannya.

Meurah Budiman menuturkan, Aceh Tamiang menjadi satu-satunya Kabupaten yang eksis menjunjung tinggi adat Melayu. Hal ini dipertegas dengan adanya penerapan menggunakan baju adat melayu pada setiap hari Jumat.

“Ini menjadi ciri khas kita. Kita harus bangga. Mari lestarikan adat istiadat untuk membangun Aceh Tamiang yang bermartabat,” pintanya.

Lanjutnya, pengukuhan Muhammad Djuned Thahir sebagai Ketua MAA Aceh Tamiang untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua yang lama, Abdul Muin yang beberapa bulan lalu telah berpulang ke Ramahtullah.

Berdasarkan Pasal 13 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022, untuk kepentingan sebuah organisasi agar terus dapat berjalan secara maksimal dalam mengemban tugas dan fungsinya tentu perlu dilakukan pengisian kekosongan Jabatan ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang atas musyawarah bersama para pengurus.

Dengan terpilihnya Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang yang baru dikukuhkankan ini, dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam mewujudkan budaya yang harmonis dan penataan tertib hukum bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat melalui pelaksanaan adat istiadat.

“Juga menjaga eksistensi adat yang sejalan dengan syari’at Islam, sebagaimana yang tertuang dalam falsafah Tamiang “Sebadi adat dengan syara’, adat dipangku syara’ dijunjung, resam dijalen, qanun diator duduk setikar,” jelas Meurah Budiman. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *