PEMATANGSIANTAR (Berita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Jalan Sutomo Rabu (4/12/2024).
Sekda Junaedi Sitanggang SSTP mewakili Wali Kota Pematangsiantar turut hadir dan memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dengan cara dibakar dan dibelender dihadiri Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sayed Tarmidzi SH MH, perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Sumut II Josua Sitorus, Kepala Kantor (Kakan) Pengawasan dan Bea Cukai Siantar Raden Hermawan, mewakili Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Leonardo Panjaitan dan mewakili BNN Dewi Tarigan.
Kajari Siantar Jurist Precisely Sitepu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sebanyak 42 perkara kategori narkotika (42 perkara), kejahatan Oharda (Orang dan harta benda) sebanyak 9 perkara dan kejahatan Kamtibum sebanyak 10 perkara.
Narkotika yang dimusnahkan, lanjut Kajari, sabu sebanyak 112,56 gram dan ganja 252,3 gram. Barang yang dimusnahkan, sesuai isi putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. “Pemusnahan ini wajib dilaksanakan, salah satunya menuju Pematangsiantar Bebas Narkoba,” sebut Jurist.
Sekda Junaedi Sitanggang mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengapresiasi atas pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana, serta meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras, keseriusan, dan keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kota Pematangsiantar. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, barang bukti juga dimusnahkan,” terang Junaedi.
Pemerintah Kota Pematangsiantar kata Junaedi, senantiasa bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait untuk menanggulangi dan memberantas tindakan yang melawan hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini akan dapat menjauhkan masyarakat dari kejahatan tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya,” ujarnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, kegiatan pemusnahan barang bukti adalah sebagai wujud manifestasi aparat penegak hukum, polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam menangani sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti hati ini, bagaimana masyarakat melihat kolaborasi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana di Kota Pematangsiantar,” kata Yogen.
Harapannya, tindak kejahatan di Kota Pematangsiantar semakin menurun dan mari sama sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan jangan melanggar hukum.
Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan Forkopimda. (rel/srt).