Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Baplitbangda Kota Padangsidimpuan, Kamis (07/12).

Sosialisasi ini juga dirangkaikan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Se-Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tentang Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kegiatan ini merupakan rangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH mengatakan dengan pemberian edukasi kepada para kepala desa bisa memberikan rasa percaya diri kepada mereka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut penggunaan dana desa.

“Kami menggandeng kepala desa untuk membuat MoU jaga desa, dimana sebagai mitra kepala desa, kami akan menjaga mereka mulai dari perencanaan sampai selesai pertanggungjawaban di akhir tahun dalam penggunaan dana desa,” ujarnya.

Sementara, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunte, SKM, M.Kes menyambut baik dan mendukung atas Mou Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan perihal pengelolaan dana desa untuk tata kelola yang lebih baik.

“Pemerintah Kota Padangsidimpuan sangat menyambut baik dan mensupport kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri,”sebut Lentan.

Letnan menjelaskan, MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah ada dan merupakan tindak lanjut dari kegiatan hari ini sehingga tata kelola dana desa di Kota Padangsidimpuan kedepannya semakin baik,” tandasnya.(Rong)

Berita Sore/Birong RT
Teks poto:
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH saat memberikan edukasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dana desa bagi Kepala Desa – Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/12).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *