BATU BARA (Berita): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuparen Batu Bara Amru Siregar SH menetapkan inisial KH,S.Pd KH terpidana melakukan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kepala Kajari Batu Bara dalam Konferensi Pers nya diterima Berita di halaman Kantor Kejari Batu Bara Jln Teuku Umar, Rabu (13/7/2022).
KH.S.Pd telah melakukan tindak pidana Korupsi uang negara senilai Rp. 244.050.910 dan melakukan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 244.050.910 ucap Amru.
Lebih lanjut Amru Siregar mengatakan hal ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 Mei 2022, terpidana KH.S.Pd di dakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dengan denda uang senilai Rp. 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan MA terpidana didakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda uang senilai Rp.50.000.000 subsider 3 bulan kurungan” sambung nya.
Sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain menjalani proses hukuman, KH.S.Pd harus mengembalikan uang hasil kejahatannya ke kas Negara.(als)