Kejari Batubara Sosialisasi Dana Desa 2025

  • Bagikan
Tim Kejaksaan Negeri Batubara, Kasubsi l Tomi HR Pandiangan SH didampingi Kasubsi ll Daniel Clinton Siregar SH, Camat Talawi H Ilyas SPd, MSi menggelar sosialisasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Aula Kantor Camat Talawi Kabupaten Batubara Jumat (7/2/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari Desa.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara melalui Kasubsi l Tomi HR Pandiangan SH didampingi Kasubsi ll Daniel Clinton Siregar SH saat menggelar sosialisasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Aula Kantor Camat Talawi Kabupaten Batubara Jumat (7/2/2025).

Camat Talawi H Ilyas SPdi, MSi menyambut baik sosialisasi yang digelar Kejari Batubara. Ia berharap kegiatan penerangan hukum pengelolaan keuangan desa bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Sementara narasumber Tomi HR Pandiangan SH menyebutkan peran Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka evaluasi pelaksanaan program kegiatan Mitigasi penyala gunaan Dana Desa (DD) TA 2025.

Katanya sosialisasi dari beberapa distrik terpusat di Kantor Kecamatan Talawi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.

Seluruh Kepala Desa bisa melaksanakan Program Pemerintah Pusat. Tujuannya membangun masyarakat, mewujudkan cita cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto, tentang Asta Cita membangun masyarakat desa.

Mewakili Kepala Desa se-Kecamatan Talawi, Kepala Desa Padang Genting Suahaimi akrab disapa Doyok berharap Kejari Batubara dapat menjadikan desa/kelurahan se-Kecamatan Talawi, Desa binaan Kejari Batubara.

“Dengan adanya sosialisasi ini dapat semakin menambah wawasan kami,” kata Doyok.

Hadir Camat Talawi H Ilyas SPdi, MSi, Sekcam, Seksi Pemerintahan, Kepala Desa se- Kecamatan Talawi, Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa, Kepala Desa Pahang Absen diwakili Sekdes.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *