Kasus Penganiayaan di Sidempuan Jadi Tersangka Belum Ditahan

  • Bagikan
Berita Sore/Birong RT Teks poto: "LW" Nasution (Kiri) korban penganiayaan warga Kel. Batunadua Jae Kec. Padang Sidempuan Batunadua kota Padang Sidempuan, Senin (22/05).
Berita Sore/Birong RT Teks poto: "LW" Nasution (Kiri) korban penganiayaan warga Kel. Batunadua Jae Kec. Padang Sidempuan Batunadua kota Padang Sidempuan, Senin (22/05).

 

P.SIDEMPUAN (Berita): Polres Padang Sidempuan menetapkan “DS” sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya Inisial “LW” Nasution (29) warga Kel. Batunadua Jae Kec. Padang Sidempuan Batunadua kota Padang Sidempuan, Senin (22/05).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan (DS) Siregar diduga terjadi pada (27/4) lalu, dan sempat viral di Media Sosial dan sejumlah media online lainnya, lantaran menganiaya korban di lingkungan daerah tempat mereka tinggal.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE,MM menyatakan dalam surat pemberitahuan kepolisian bahwa laporan pengaduan inisial (LW ) pada tanggal 05 Mei 2023 telah dilakukan gelar perkara.

Dari hasil perkara, bahwa hasil laporan pengaduan pelapor ditingkatkan ke proses penyidikan, dan penyidik pembantu telah menetapkan terlapor Inisial (DS )sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi.

“Baru ditetapkan tersangka, pemanggilan untuk hari ini di BAP,” ucap AKP Maria dengan singkat.

Meski DS sudah ditetapkan jadi tersangka, namun, DS tidak ditahan dikarenakan tersangka mulai Lidik hingga ke Sidik tidak mempersulit pemeriksaan.

“Mulai dari Lidik sampai Sidik, yang bersangkutan tidak pernah mempersulit Pemeriksaan,” ungkap Kasat.

Menanggapi hal itu, ( LW) merasa janggal atas alasan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan yang mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan dikarenakan tersangka mempunyai dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

Sementara, kata korban, kedua anaknya tersebut sudah dewasa dan mempunyai cucu, hal itu tidak menjadi dasar yang kuat agar si tersangka tidak ditahan.

Dan korbanpun juga merasa janggal alasan dari Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan berbeda.

Korban berharap kepada penegak hukum agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan tersangka segera ditahan,” harap korban.(Rong)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *