BATUBARA (Berita): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku turut berpartisipasi dalam kegiatan zoom meeting Pengendalian Overstaying Tahanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Demikian disampaikan Muhammad Rizky Humas Lapas diterima Berita Kamis (19/6/2025).
Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu mengatakan berdasarkan data per 8 Juni 2025, jumlah kasus overstaying di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 6.279 orang dari total 58.474 tahanan, sehingga persentase overstaying mencapai 10,7 persen.
Zoom mendukung target kinerja Ditjenpas Tahun 2025 merupakan upaya strategis untuk mencapai target pada Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, dengan skor sasaran sebesar 3,6 dari skala indeks 4.
Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu saat menghadiri zoom didampingi jajaran staf registrasi yang menangani langsung permasalahan overstaying di lingkungan Lapas.Overstaying merupakan kondisi di mana seorang tahanan tetap berada di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau tempat penahanan lainnya melebihi waktu yang seharusnya.
Biasanya akibat keterlambatan administrasi, seperti belum diterimanya salinan putusan pengadilan atau kendala dalam proses eksekusi.
Masalah ini tidak hanya berdampak pada hak-hak hukum tahanan, tetapi juga menambah beban kapasitas hunian dan mengganggu tertib administrasi pemasyarakatan.
Katanya berdasarkan data per 8 Juni 2025, jumlah kasus overstaying di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 6.279 orang dari total 58.474 tahanan, sehingga persentase overstaying mencapai 10,7 persen.
Angka ini menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pengendalian dan koordinasi lintas instansi terkait.
Soetopo Berutu, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk sinergi nasional dalam menangani masalah overstaying. “Kami mendukung penuh arahan dan strategi yang diberikan Ditjenpas,” ucapnya.
Ditambahkannya, di Lapas Labuhan Ruku sendiri, kami terus melakukan evaluasi dan percepatan proses administrasi, termasuk berkoordinasi aktif dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menekan angka overstaying.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat meningkatkan responsivitas dan akurasi data serta memperkuat kerja sama dengan lembaga peradilan demi pencapaian target kinerja pengendalian overstaying tahun 2025 secara nasional. (als)