BATUBARA (Berita): Hanafi, 33, pembunuh abang kandungnya, Herman, 41, warga Dusun Cemara Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dijerat pasal 351 ayat (3) Subs pasal 338 KUHP terancam dihukum 15 tahun penjara.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Batubara Selasa (20/5/2025).
Kronologis kejadian Napi Arispan,
pelaku pembunuhan bertengkar dengan korban di dalam rumah. Dilihat saksi Muhammad Bakri dari luar, korban sudah terjatuh dengan posisi terbaring. Pelaku terus memukul korban dengan potongan papan berukuran 1 meter di bagian kepala berulang-ulang. Lalu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.
“Saksi bersama warga sempat mengejar pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sehingga berhasil lolos dari kejaran warga,” ungkap Kapolres.
Tidak main-main, petugas terus memburu pelaku pembunuhan. Pukul 18.00 WIB, personil Polsek Labuhan Ruku mengetahui
keberadaan pelaku. Kemudian mereka menghubungi tim Satreskrim Polres Batubara. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di sekitar kantor Balai Desa Bogak dan dibawa ke Moko Polres Batubara.
Pada konferensi pers itu hadir Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin SH, MH, Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan SIK, MH, MSc, Kanit Resum Ipda Ade Masri SH. Para Personil Satreskrim Polres Batubara dan wartawan dari media online, cetak dan TV..(als)