Kajari Temukan Kendala Proyek PEN Paluta

  • Bagikan
Kejari Paluta bersama Pemenang Tender di Aula PU&PR Kabupaten Padang Lawas Utara. beritasore/ist
Kejari Paluta bersama Pemenang Tender di Aula PU&PR Kabupaten Padang Lawas Utara. beritasore/ist

PALUTA (Berita) : kejaksaan Negeri Padang lawas Utara sebagai pendamping dan pengawasan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kabupaten Padang lawas utara menemukan banyak kendala terhadap para pemenang tender dalam pengerjaan peroyek pembangunan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam keterangan Hendrik Dolok Tampubolon kasi Intel yang di dampingi Kasi Datun Jhonatan Aritonang, Kamis (11/08/2022), tentang hasil pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Peningkatan Ekonomi Nasional mendapati dari 44 paket proyek progres kerjanya masih 56,4 %

Jadi dari 44 Paket pekerjaan dana pemulihan ekonomi nasional kejaksaan menemukan progres kerja baru mencapai 56,4% dari keseluruhan yang di harapkan di minggu ke-16 hari kerja yang seharusnya mesti mencapai 80%”

Dimana syarat pencairan dana untuk tahap 2 maksimal 75% jadi Devisiasi pekerjaan pada minggu ke 16 masi rata rata 23,6% dengan sisa 8 minggu hari kerja lagi.

Dari 44 paket untuk pekerjaan yang sudah 100% ada 7 titik dan untuk 70% ada 16 titik dan sisanya 21 paket lagi masi di bawah rata rata 23%.

Dari hasil pemeriksaan kita dilapangan yang menjadi kendala adalah kurangnya alat berat dimana diketahui satu rekanan penyedia alat berat harus menangani 19 titik proyek dan ditambah sulitnya bahan material”

Kasi Intel menambahkan bahwa hal yang perlu digaris bawahi disini adalah kurang selektipnya Unit Layanan Pelelangan (ULP) dalam memilih rekana pengerjaan proyek pemulihan ekonomi nasional di kabupaten Padang lawas utara sehingga pengerjaannya terkesan kurang propesional sehingga apa yang ditargetkan tidak tercapai.

Kita berharap agar kedepan ULP Kabupaten Padang Lawas Utara agar memilih rekanan dengan lebih selektip dan yang lebih berkompeten dalam melakukan pekerjaan ini. Kita sudah panggil dan sampikan itu kepada mereka”, tegasnya.,

Tujuan pendapingan ini bukan untuk melegalkan perkerjaan yang tidak baik, namun mengedukasi agar pekerjaan ini lebih baik dalam melaksanakan pekerjaan.

Hasil pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional nantinya akan di laporkan kepada inspektorat Padang lawas Utara  dengan nomor laporan No: B-954/L.2.34/Gph.2/06/2022 tgl 23 Juni 2022.( Ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *