NIAS (Berita): Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap GS, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Setia Budi No. 60, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kamis (19/6/2025).
“Tersangka GS ditangkap sekitar pukul 11.48 WIB di Toko Indah Cargo Logistik,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, Kamis (19/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan sejak pukul 10.30 WIB. GS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan.
Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka GS selaku Penyedia atas
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata
Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu,
Pembuatan Grand Design dan Design
Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022
Penangkapan terhadap Tersangka GS dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP – 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17
Juni 2025 dan Surat Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print –
02/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025;
“Tersangka GS ditangkap sekitar pukul 11.48 WIB di Toko Indah Cargo Logistik,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, Kamis (19/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan sejak pukul 10.30 WIB. GS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan
GS diduga terlibat dalam penyediaan jasa pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah kawasan wisata Nias Utara tahun anggaran 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp929 juta lebih.
GS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Yaatulo Hulu mengungkapkan, Wakil Direktur PT BTK berinisial JS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Kita telah menghubungi tersangka JS dan ia berjanji akan menyerahkan diri ke Kejatisu,” ujar Yaatulo.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (KZ)