Kajari Batubara Limpahkan Kasus Korupsi Sumur Bor Ke JPU

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E.Siregar SH.MH didampingi Kasi Intelijen Doni irawan Harahap Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan limpahkan Kasus Korupsi Sumur Bor Ke JPU, Kamis (16/6/2022).beritasore/alirsyah
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E.Siregar SH.MH didampingi Kasi Intelijen Doni irawan Harahap Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan limpahkan Kasus Korupsi Sumur Bor Ke JPU, Kamis (16/6/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Tersangka A kasus Korupsi Sumur Bor untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Tahun anggaran 2017 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara yang merugikan negara Negara RP.117, 182,040.05.

Kajari Batu Bara melimpahkan kasus Korupsi bersama barang bukti kepada Jaksa penuntut umum, Kamis (16/6-2022).

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara melakukan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara.

Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E.Siregar SH.MH di dampingi Kasi Intelijen Doni irawan Harahap,SH,Jackson Pandiangan,SH selaku Kasi Pidsus,Heri Sembiring selaku Kasi Datun serta Darma Natal selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan kepada Wartawan.

Amru E Siregar,SH.MH menuturkan dengan tersangka A sebagai rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor anggaran yang berasal dari APBD Dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.392.819.000,(tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dalam pelaksanaannya Negera dirugikan RP 117,182,040.05.

Tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia Jasa dan merekayasa dokumen Administrasi,sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan sumur Bor tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tersangka A ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *