Kajari Batubara Amankan Pemalsuan Surat

  • Bagikan
fhoto Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Tim Bidang Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan S,Br Marpaung dikediaman nya Perumahan Permata Ratu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Provinsi Riau Jum'at (19/1-2024). beritasore/alirsyah
fhoto Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Tim Bidang Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan S,Br Marpaung dikediaman nya Perumahan Permata Ratu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Provinsi Riau Jum'at (19/1-2024). beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Tim Bidang Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan S,Br Marpaung dikediaman nya Perumahan Permata Ratu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru Provinsi Riau.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E.Siregar SH,MH dalam siaran Pers Jum’at (19/1-2024).

S,Br Marpaung ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara sekira Pukul 23.00 Wib pada 17 Januari 2024 dan S,Br Marpaung dibawa Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.Kamis 18 Januari 2024 tim Kejaksaan Batu Bara
membawa S,Br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan menitipkan nya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.

Jum’at 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana S,Br Marpaung Dasar Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), terpidana S,Br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-
masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum,Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung yang belum diketahui keberadaan nya sebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E.Siregar SH,MH.(als).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *