Januari 2025 Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba

  • Bagikan
Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara, berhasil menyita narkoba sabu-sabu dari 42 tersangka dengan 30 kasus dalam kurun waktu Januari 2025. Berita Sore/Azwen

SERGAI (Berita): Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Satuan Reserse Narkoba dalam kurun waktu Januari 2025 berhasil menyikat 42 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai lokasi di Serdang Bedagai.

Polres Sergai di Satuan Res Narkoba, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap 30 kasus narkotika selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025 dengan 42 orang tersangka.

Dari operasi ini, ada 30 kasus dan 42 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 146,52 gram sabu dan 1,09 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Iwan Hermawan, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Sabtu, (1/2/2025) mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Laporkan jika Anda mengetahui aktivitas mencurigakan!.

Bahwa dari 30 kasus yang terungkap, 12 laporan terkait penyalahgunaan narkoba telah ditindaklanjuti dengan rehabilitasi bagi 19 tersangka pemakai. Sementara itu, 18 laporan lainnya dengan 23 tersangka pengedar masih dalam proses hukum.

Kata Zulfan, kami dari Polres Sergai menghimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 Polres Sergai jika menemukan indikasi transaksi atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Inilah dia dari ungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, pengungkapan kasus dengan barang bukti lebih dari 2 gram.

Muhammad Fadli alias Brewok, warga
Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan. Tanjung Beringin ditangkap dengan memiliki Narkoba Sabu-sabu, seberat 4,33 gram sabu.

Mukhsan alias Mamat, warga Dusun III, Desa Sennah, Kec. Pegajahan, tersangka Mamat, menguasai Narkoba jenis sabu-sabu dan diamankan dengan berat, 13,83 gram.

Mhd. Arif Lubis dan Muslim Siahaan, warga
Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap dengan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, seberat 100,22 gram sabu.

Sutrisno dan Tengku Bahriun, warga Dusun I, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi – ditangkap dengan memiliki narkoba sabu-sabu, seberat 6,91 gram sabu.

Zuhayfa alias Lobar, Warga Dusun IV, Desa Penggalangan, Kec. Sei Bamban – Zuhayfa alias Lobar ditangkap dengan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, seberat, 2,57 gram sabu.

Tegar Mubarak, Adji Anggara, dan Agus Rudi Hartono, Warga Dusun IV A, Desa Sukasari, Kec. Pegajahan – Tegar Mubarak, Adji Anggara, dan Agus Rudi Hartono ditangkap dengan memiliki narkoba seberat, 4,41 gram sabu.

Roki Pratama, warga Dusun I, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul – Roki Pratama ditangkap dengan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, seberat, 5,73 gram sabu.

Di tekankan oleh Kasie Plt Humas, Iptu Zulfan Ahmadi, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, “kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Laporkan jika Anda mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *