LANGKAT( Berita) : DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD, Stabat, Kamis Kemarin.
PAW ditandai, pembacaan SK Gubsu No.188.44/493/KPTS/2020, oleh Sekwan Basrah Pardomoan. Dalan Sk tersebut memberhentikan dengan hormat almarhum Makmur Ginting dari kedudukannya anggota DPRD Langkat dari partai Nasdem, sejak meninggal dunia. Lalu mengangkat Ismed Barus sebagai PAW anggota DPRD Langkat.
“Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Langkat,” sebut Basrah.
Sementara, Wabup Langkat H Syah Afandin mewakili Bupati Langkat , menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya Makmur Ginting beberapa waktu lalu.
Semoga Tuhan memberikan kasihnya dan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk menerimanya dengan penuh keimanan.
Kepada Ismed Barus, Wabup mengucapkan, selamat dilantik dan bertugas. Semoga menjadi mitra terbaik dalam perjalanan dengan Pemkab Langkat.
“Mampu menguatkan suasana harmonis bagi kemajuan Pemkab Langkat, sesuai kewenangan dan fungsi yang diemban,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Langkat, Surialam menjelaskan, digelarnya paripurna PAW ini sebab meninggalnya salah satu anggota DPRD Langkat, yakni Makmur Ginting dari partai Nasdem.
Kini, dengan telah dilantiknya Ismed Barus, maka telah mengemban tugas untuk melaksanakan amanah rakyat sebagai anggota DPRD.
Jadi diharapkan, sebagai anggota DPRD memahami dan mengerti tugas dan fungsinya, serta tanggap terhadap perkembangan yang ada dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan undangan lainnya. (bap)