Insentif MDTA Diberikan Jika Lembaganya Legal

  • Bagikan
Bupati Batu Bara Ir.H Zahir M.AP dalam acara ramah tamah dan silaturahmi di Pendopo Perjuangan Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh Selasa (07/11/2023).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita) Pemerintah Kabupaten Batu Bara boleh memberikan insentif kepada guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang lembaganya sudah terdaftar di Kementerian Agama atau legal.

Demikian di katakan Bupati Batu Bara Ir.H Zahir M.AP acara ramah di Pendopo Perjuangan Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh Selasa (07/11/2023).

MDTA satuan Pendidikan Ke-Agamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam.

Bupati Zahir mengatakan banyak nya masukan-masukan
keluhan para guru MDTA insentif belum dibayarkan.

Ditegas kannya, pemberian insentif kepada guru MDTA apabila lembaga nya sudah terdaftar di Kementerian Agama.

Jika tidak seperti itu akan menjadi temuan BPK RI katanya.Pesan nya kepada Kemenag Batu Bara segera membantu melegalkan agar insentif di bayarkan meski kecil karena sesuai
kemampuan keuangan kita ucap Zahir.

Sementara perwakilan guru MDTA Al Muhadri selaku Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Batu Bara
mengucapkan terimakasih atas insentif yang diberikan seraya mengatakan MDTA mengharapkan bimbingan dan perhatian dari Pemkab Batu Bara.

MDTA membutuhkan perhatian serta bimbingan Pemkab Batu Bara.MDTA berjuang dan membentuk para generasi dari awal untuk masa-masa yang akan datang.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *