Pematang Siantar (Berita): Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Kanwil Kemenhukumham Sumatera Utara, melaksanakan penandatanganan kerja sama inovasi layanan keimigrasian Sipintar Merakit (Imigrasi Pematangsiantar melayani orang sakit)dengan Rumah sakit Jasamen Saragih kota Pematangsiantar, Selasa (21/11) bertempat di RSUD Djasamen Saragih.
Kegiatan ini langsung di tandatangani oleh Kepala kantor imigrasi Bapak Yusva Aditya dan Direktur rumah sakit Djasamen Saragih Bapak dr.Aulia Sukri Sambas.
Kepala kantor imigrasi mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayan publik berbasis HAM,dimana kita melayani masyarakat yang sakit untuk pembuatan paspor secara on the spot atau datang langsung tanpa harus ke kantor imigrasi,dan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat.
Yusva Aditya mengatakan semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya langsung dapat diterima masyarakat khususnya pada pasien Rumah sakit Jasamen Saragih kota Pematangsiantar, (surati).