Halangi Penangkapan Pengedar Narkotika Diringkus

  • Bagikan
PT 62, warga Pir Tran Sosa 1B tersangka pemukul okunum personil Sat Narkoba Polres Palas berisinial GA 33, saat bertugas telah diamankan di Polres Palas, Rabu (26/5). beritasore/Ist
PT 62, warga Pir Tran Sosa 1B tersangka pemukul okunum personil Sat Narkoba Polres Palas berisinial GA 33, saat bertugas telah diamankan di Polres Palas, Rabu (26/5). beritasore/Ist

PALAS (Berita) : Seorang pria berinisial PT 62, warga Desa Pir Tran Sosa 1B Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga menghalangi dan memukul personil Sat Narkoba Polres Palas berisinial GA 33, saat melakukan penangkapan terduga pengedar Narkotika.

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B kepada Wartawan, Rabu (26/5) membenarkan peristiwa dan penangkapan itu.

Dimana, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sehingga mengakibatkan luka, dan atau penganiayaan.

Katanya, peristiwa pemukulan itu terjadi,, Sabtu (22/5) saat personil Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap EST 35, terduga pengedar Narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan anak kandung tersangka.

Tersangka datang dari samping petugas langsung memukul ke muka petugas dan berusaha melepaskan tersangka dari tangan petugas sehingga muka petugas lebam memerah.

“Tidak berhasil melepaskan anak-nya, tersangka langsung mendatangi Kepala Desa dan dengan nada mengancam mengaku adalah preman dari dulu dikampung itu dan tidak ada yang berani dengan tersangka,” terang Kasat.

Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka PT dikenakan pasal 213 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara, dari tangan tersangka EST terduga pengedar Narkotika petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik yang berisi shabu-shabu seberat 1 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ayah dan anak tersebut telah diamankan di Mapolres Palas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (cms)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *