ASAHAN (Berita) : Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Yusuf Ngongo SH, MH beserta tim menggelar sidang pemeriksaan lapangan atas objek lahan di Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (11/11). Sidang lapangan ini merupakan lanjutan dari adanya proses persidangan perkara No. 104/G/2022/PTUN Medan.
Kedatangan hakim PTUN Medan ke lokasi ojek tanah yang di senketakan untuk melaksanakan sidang lapangan. sesuai perkara gugatan No. : 104/G/2022/PTUN Medan. Dalam sidang lapangan tersebut selain dihadiri Majis Hakim Yusuf Ngongo .SH.MH juga tampak Hadir pihak penggugat dari ahliwaris Salam ES yang di wakili oleh kuas hukumnya, dan pihak tergugat dalam hal ini BPN Kabupaten Asahan yang di dampingi oleh kuasa hukumnya juga hadir Kepala Desa Manis, Supian beserta kepala dusunnya dan disaksikan beberapa masyarakat yang hadir.
” Sidang lapangan ini dilakukan oleh pengadilan PTUN Medan merupakan rangkaian sidang yang sudah digelar sejak beberapa waktu yang lalu atas gugatan dari ahliwaris salam ES yang keberatan terhadap diterbitkannya SHM No 029 atas nama syaful Anwar ” tandas kuasa hukum tergugat. (Pai