Gegara Ditagih Utang Angsuran Istri, Suami Bacok Sepedamotor Penagih

  • Bagikan
Sepeda motor petugas penagih utang , Sabtu (9/12).beritasore/ist

LANGKAT(Berita): Pelaku , S, 46,  mengamuk membacok sepeda motor korban DY ,20, warga Tanjung Anom Pancur Batu Deli Serdang , saat korban sedang menagih uang angsuran istri pelaku.

Kejadian  berawal  saat korban datang ke rumah S untuk menagih angsuran hutang selama 1 minggu belum dibayar oleh istri pelaku,  diketahui istri S memiliki utang di salah satu koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja.

Pada saat korban mendatangi rumah S dengan maksud hendak menagih utang kepada istri S, S mengatakan kepada korban DY bahwa istrinya sudah 1 minggu  tidak berada di rumah, S juga menyampaikan agar DY langsung saja mencari istrinya ke rumah mertuanya atau rumah orang tua istri S.

Karena korban DY tetap mempertanyakan masalah pembayaran utang istri S, pelaku S emosi dan sempat terjadi pertengkaran mulut antara S dan DY.

Adapun DY tetap mempertanyakan masalah pembayaran utang istri S kepada S karena dalam utang piutang tersebut S bertindak sebagai penjamin.

Karena DY tetap tidak beranjak pergi, S emosi dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang.

Selanjutnya S kembali keluar rumah dan dengan nada emosi S membacok sepeda motor korban yang mengakibatkan sepeda motor korban rusak dan terjatuh bersama korban.

Melihat hal tersebut, korban sempat berlari namun dikejar oleh S sampai korban kemudian terjatuh.

Pada saat terjatuh , S memukul pipi kanan korban dan memukul dada korban dengan menggunakan siku nya sehingga pipi kanan korban bengkak dan dadanya terasa sesak.

Selanjutnya korban datang ke Polsek Tanjung Pura guna melaporkan peristiwa tersebut dan pada hari itu juga pihak Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk ditindak lanjuti.

Kasihumas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma ketika dikonfirmasi, Senin (11/12) mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun V Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sabtu (09/12/2023).

“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Iptu Rajendra Kusuma melalui pesan WhatsApp. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *