MADINA (Berita): Mengejutkan. Dalam peninjauan wakil rakyat dan pihak eksekutif, menemukan Daerah Aliran Sungai (DAS) Simalagi, Kec. Hutabargot, Kab. Mandailing Natal, menemukan DAS hancur, porak-poranda.
Di situ, aktivitas pertambangan material menggunakan alat berat tanpa izin beroperasi di wilayah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul, ST melalui Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup Ahmad Fauzi menuturkan, terkait pemanfaatan sumber daya alam seperti pengambilan material atau disebut Galian C sebagaimana temuan bersama dengan anggota DPRD Madina di lapangan.

“Sepengetahuan kami dari Dinas Lingkungan Hidup sampai saat ini, pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen pengelolaan terkait lingkungan di lokasi ini,” ujar Ahmad Fauzi di lokasi DAS Simalagi, Senin (20/2).
Namun demikian, lanjut dia, karena sesuai peraturan merupakan kewenangan pihak provinsi, terkait dengan temuan ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Madina akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
“Perlu diketahui, setiap usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam, pengusaha diwajibkan menyerahkan persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan, tak terkecuali dengan aktivitas penambangan yang kita temukan hari ini di DAS Simalagi,” jelasnya.
Ketika ditanya dampak lingkungan ditimbulkan adanya aktivitas pertambangan di DAS Simalagi.
Ahmad Fauzi menjelaskan, bila dilihat secara kasat mata dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ini telah terjadi perubahan alam dan pergeseran aliran sungai akibat pengambilan material.
“Ini seharusnya telah tertata dan terakomodir di dalam dokumen teknik pertambangan, namun karena dokumen kelayakan lingkungan belum ada tentu dokumen ekprolasi juga belum ada, seharusnya ini dilengkapi agar lingkungan kita tetap terjaga dan lestari,” katanya.
Anggota DPRD Madina dari komisi ll Khoirun Nasution menuturkan, aktivitas pertambangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menurutnya hal ini sudah sangat mencemaskan masyarakat, khususnya warga sekitar.
“Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini, kalau bisa ditutup saja,” tegas Khoirun. (irh)