PEMATANGSIANTAR (Berita): Gadis 18 tahun, VR alias Vani, warga Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar jual sepeda motor pinjaman lewat media sosial (Medsos). Akibat ulahnya, Polsek Siantar Martoba meringkus terduga pelaku penggelapan itu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Kamis (28/9) menyebutkan personel Polsek Siantar Martoba mengamankan VR di rumah orangtuanya, Rabu (27/9) pukul 22:00.
Menurut Kapolsek Siantar Selatan, penggelepan sepeda motor jenis Honda Supra X BK 5173 RAQ warna hitam milik korban Wal Ferry Purba, warga Jl. Jend. Sudirman, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan pada Sabtu (22/9) pukul 16:30.
Saat itu, VR pura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari isteri korban, Basaria Rose Sihotang. Tidak lama, korban memberikan kunci kontak sepeda motor kepada VR di lantai dua rumahnya. Kemudian, VR membawa keluar sepeda motor dari rumah korban.
Merasa curiga karena sudah lama pelaku tidak pulang, korban menyuruh anak kandungnya untuk mencek apakah pelaku sudah tiba di rumah. Namun, anak kandung korban menyebutkan belum ada. Selanjutnya, korban menghubungi VR melalui HP, namun tidak ada jawaban dari VR dan tidak berapa lama, VR memblokir nomor HP korban.
Karena itu, korban langsung mencek kamarnya dan ternyata menemukan sebagian barang miliknya berserakan dan hilang termasuk BPKB, SIM C dan KTP milik isteri korban sudah tidak ada di dalam tas milik isterinya.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 10 juta, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (23/9) sepeda motor korban terposting di Medsos ada mau menjualnya yakni IBJP. Selanjutnya, personel Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi terhadap IBJP untuk bertemu di gudang Kereta Api, Jl. Kartini Bawah, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat.
Hasil interogasi, IBJP yang mengaku hendak menjual sepeda motor itu setelah membelinya dari SSS. Atas pengakuannya itu, personel Polsek Siantar Selatan menyuruh IBJP menghubungi SSS dan SSS datang ke gudang Kereta Api.
Ternyata, SSS mengaku membeli sepeda motor itu dari seorang perempuan, WA. Sesudah melakukan pencarian, personel Polsek Siantar Selatan menemukan WA dan WA mengaku menjual sepeda motor itu atas suruhan VR.
Mendengar berbagai keterangan itu, personel Polsek Siantar Selatan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan meminta keterangan IBJP, SSS dan WA selaku saksi.
Selanjutnya, personel Polsek Siantar mencari VR di rumah orangtuanya, namun belum menemukan VR. Pada Rabu (27/9), personel Polsek Siantar Martoba menghubungi Polsek Siantar Selatan dan menyebutkan telah mengamankan VR ke Polsek Siantar Martoba.
Mendengar berbagai keterangan itu, personel Polsek Siantar Selatan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan meminta keterangan IBJP, SSS dan WA selaku saksi.
Selanjutnya, personel Polsek Siantar mencari VR di rumah orangtuanya, namun belum menemukan VR. Pada Rabu (27/9), personel Polsek Siantar Martoba menghubungi Polsek Siantar Selatan dan menyebutkan telah mengamankan VR ke Polsek Siantar Martoba.
Mendengar informasi dari Polsek Siantar Martoba itu, Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan dan interogasi. Ternyata, memang benar Polsek Siantar Martoba mengamankan VR dan personel Polsek Siantar Selatan membawa VR ke markas mereka untuk proses lebih lanjut (a.38).