Dua Pengedar Pil Ekstasi Di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Berita Sore/ist Dua tersangka yang diringkus Polres Binjai Senin (5/8/2024).

BINJAI (Berita): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dari dua orang pemuda di Jalan Tamtama, Kel. Satria, Kecamatan Binjai Kota. Senin (5/8/2024) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, SH., SIK., MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi itu terancam 20 tahun kurungan penjara.

“Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP, 21, dan TP, 21, pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di Wilayah Binjai Kota.

Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Syamsul.

Penangkapan dilakukan oleh personil dari Unit I Satresnarkoba melakukan dengan upaya undercover buy setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka itu.

“Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota,” imbuh Syamsul.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp2,3 juta.
Adapun barang bukti lainnya seperti satu buah kotak rokok (tempat penyimpanan), satu unit HP android merk Samsung, satu unit HP android merk Realme dan satu unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD, turut diamankan petugas ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PH)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *