Dua Kali Mangkir’ Polisi Tetapkan DS Tersangka

  • Bagikan
DS oknum Anggota DPRD Batu Bara ditetapkan tersangka setelah dua kali mangkir panggilan Polisi, Selasa (12/4/2022) Pukul 20:30 WIB malam.beritasore/alirsyah
DS oknum Anggota DPRD Batu Bara ditetapkan tersangka setelah dua kali mangkir panggilan Polisi, Selasa (12/4/2022) Pukul 20:30 WIB malam.beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi, akhirnya DS oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan tersangka oleh Polsek Indrapura Polres Batu Bara Selasa (12/04/2022) Sekira Pukul 20:30 WIB, Malam.

Kepada Wartawan ,Kapolsek Lima Puluh AKP Sandy SH mengatakan oknum Anggota DPRD Batu Bara 2 kali dipanggil penyidik Reskrim Polsek Indrapura tidak hadir, akhirnya Selasa malam DS ditetapkan tersangka.

DS bersama Kuasa Hukumnya  datang ke Kapolsek Indrapura menemui Kanit Reskrim IPTU R.Simatupang setelah bertemu dengan Kanit Reskrim DS memakai jas hitam menghadap juru periksa (juper) Brigadir Supri.DS menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu.

Kasus menimpa oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP telah dilakukan gelar perkara di Polres Batu Bara.

DS wajib kita tahan, karena kasusnya sudah memenuhI unsur pidana melanggar Pasal 172 dan 178 KUHPidana.

Terpisah kepada Wartawan, Rosmalela Br Batu Bara didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) di Kapolsek Indrapura mengatakan dirinya terpaksa membuat LP ke Polisi, karena DS menipu jual beli 22 ekor lembu dengan total kerugian Rp. 200 juta kurang lebih berjalan tiga tahun tersisa Rp. 110.000.000.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *