TAPSEL (Berita) DPRD dengan Pemkab Tapsel menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 5 Ranperda non APBD Tapsel.
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, berharap, dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD tersebut semoga dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan pemerintah, dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.
“Kita sudah melewati berbagai tahapan, sehingga Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda non APBD bisa disetujui bersama, tentunya dengan berbagai masukan juga saran demi penyempurnaan Ranperda P-APBD ini,” ujar Dolly di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel, Senin (18/9).
Disamping itu, Dolly juga mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh anggota dewan melalui panitia khusus,” Mudah-mudahan hasil ini, sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku,” katanya.
Rapat paripurna ini, Dolly juga menyampaikan
beberapa Ranperda Tapsel, termasuk tentang pajak dan retribusi daerah. Pengelolaan barang milik daerah. Kebun Raya Sipirok. Pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. Serta, Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.
Kemudian, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi serta mendapat fasilitas, yang paling lambat tiga hari.
“Tentu ini sesuai dengan UU No.23/2014 yang ditindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Semua tahapan ini tak bisa dilewati tanpa ada bantuan serta partisipasi maupun kerja sama yang baik dari semua pihak,” sebutnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Abdul Basith Dalimunthe. Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Sekertaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat se-Tapsel. (Rong)