Gunungsitoli (Berita): Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Surat Keputusan/Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (15/05/2025).
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega ST, M.Psi di dampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan S. Zega, S.A.P dan Enrico I Lase, S.Kom turut hadir Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE,.M.Si, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Forkopimda, dan Pj. Sekda Meiman K Harefa.
Adrianus Zega menyampaikan rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan juga sesuai keputusan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 100.1.7/03/KPTS/DPRD/2025 tgl 25 Maret 2025 tentang pembentukan panitia khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024.
Lanjutnya tata cara penyampaian keputusan rekomendasi DPRD tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 dialkukan pada rapat paripurna sebagaimana yg dilakukan hari ini.
“Surat keputusan/Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli yang disampaikan pada hari ini kepada Wali Kota Gunungsitoli kiranya dapat dijalankan secara konsisten sebagai catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi kepada Wali Kota Gunungsitoli untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gunungsitoli dimasa yang akan datang” jelasnya
Walikota Gunungsitoli dalam sambutannya
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran pada hakekatnya merupakan tugas konstitusional yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah kepada lembaga dewan yang terhormat
Saya mengapresiasi berbagai masukan dan koreksi positif yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Gunungsitoli kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2024, ungkapnya mengakhiri
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan /Rekomendasi LKPJ oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Kepada Wali Kota Gunungsitoli yang didampingi Wakil Ketua DPRD (KZ)