Teks fhoto: Terduga pelaku kasus penggelapan uang di tangkap Tiem Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku Jum’at (26/5-2023).beritasore/alirsyah
Batu Bara (Berita): Team Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit IPDA Christian DC Panggabean SH.MH berhasil meringkus Mhd Afriliadi (25) warga Dusun VII Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dari tempat persembunyiannya di Dusun 1 Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Jum’at (26/5-2023).
Kepada Wartawan, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH,MH mengatakan Dasar lapor Nomor : LP / B / 63 / IV / 2022/ SPKT Sek. L.Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 20 April 2022, Mhd Afriliadi
yang dilaporkan Raman Krisna (42) warga dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga menggelapkan uang sebesar 3 juta rupiah milik pelapor.Tersangka sempat DPO beberapa bulan dan akhirnya ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku di tempat persembunyian nya.kata Kapolsek, tidak tempat bagi kejahatan di Wilayah hukum Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku.
Perkara TKP tindak pidana penggelapan uang di wilayah hukum Polres Batu Bara Sektor Labuhan Ruku yang terjadi pada hari Sabtu 8 Januari 2023 lalu di Dusun 1, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka sempat kabur berada di Toko Arkana Kaca Kelurahan Kota Kuta Cane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.Mendapatkan informasi atas keberadaan tersangka,Tiem Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku bergerak cepat meringkus tersangka, dan tersangka kini diproses secara hukum yang berlaku.(als)