Disarankan, Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Adat

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

 

MADINA (Berita): Untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di Mandailing Natal, selain menerapkan sanksi hukum formal, juga disarankan menerapkan sanksi adat.

“Saya sarankan, diterbitkan peraturan desa di setiap desa. Jika ada terbukti pemakai, bandar atau transaksi peredaran Narkoba di desa, masing-masing ditambahkan khukuman sosial kemasyarakatan,” ujar Ali Muso Manto Lubis menulis di grup WA Madina Lawyer Club, Kamis (25/5).

Contohnya, lanjut mantan kepala desa terisolir dikelilingi hutan larangan yaitu hutan lindung dan Taman Nasional Batang Gadis,
ada kegiatan siriaon tidak wajibkan bagi tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Maksud siriaon, lanjut Ali, pesta pernikahan tersangka kecuali keluarganya dan jika orang luar datang dan melakukan transaksi dan memakai narkoba, diadili dulu di desa/lingkungan atau kelurahan dan tidak melangkahi undang-undang ditetapkan, baru diserahkan ke penegak hukum.

“Alhamdulillah, saya yakin akan berkurang karena di kampung kami pernah kejadian tapi terlibat Narkoba orang luar,” kata Ali Muso Manto Lubis. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *