MADINA (Berita): Polres Mandailing Natal diduga menetapkan AHS tersangka, calon kepala desa (Cakades) Sikapas, Kec. Mauara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal nomor urut 2, dalam kasus penggelapan.
Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, Jumat (11/8), penetapan dugaan tersangka dibuktikan dengan surat Polres Madina dengan no B/705/III/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 30 Maret 2021.
Dalam perkara hukum masih berproses itu, AHS ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Kasus ini telah bergulir sejak dilaporkan 15 Juli 2020, hingga saat ini belum incracht di pengadilan, namun AHS saat ini diduga masih berstatus tersangka.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ahmad Mienul Lubis menjelaskan, persyaratan sebagai Cakades boleh-boleh saja, “Hanya saja, secara etika seharusnya yang bersangkutan sadar diri.”
“Dalam peraturan Bupati tentang Pilkades serentak memang tidak ada tercantum, karena dia masih dalam proses hukum.
Tapi kalau dia sadar diri, takutnya nanti setelah terpilih keputusan hukumnya keluar dan dia menjalani hukuman maka kita akan berikan sanksi pemutusan jabatan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (11/8).
Karena itulah, Mienul berharap agar Cakades tersebut mengundurkan diri sebagai Cakades, sehingga tidak menyebabkan konflik di tengah masyarakat.
“Baiknya mengundurkan diri saja. Biar nanti tidak terjadi konflik di masyarakat. Kalau kita yang mengintervensi tidak mungkin,” tegas Meinul.
Penetapan tersangka ini pun dikonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Madina melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto.
Menurutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka ini benar dikeluarkan Polres Madina.
“Nanti saya check dulu. Tapi, benar surat itu Polres Madina yang keluarkan,” tegasnya.
Informasi dihimpun wartawan di Mapolres Madina, kasus penggelapan dengan tersangka AHS akan segera dilakukan tindaklanjut. (irh)