Tanjungbalai (Berita): Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan IMS alias Nyak Kur tersangka miliki Sabu 3, 06/Gram. Sabtu 22 Agustus 2020, di Jln. Yos Sudarso, tepatnya dalam Gudang H. Amat Jajar Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
IMS alias Nyak Kur. Lk. 32 Thn. Islam. Wiraswasta. Jln. Kenanga. Pam Beting Simelur. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung balai.
Tersangka IMS alias Nyak Kur diamankan Petugas Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai karena miliki 1/satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 3, 06/Gram.
Turut disita oleh petugas 1/satu unit HP Samsung, 1/ satu unit timbangan elektrik, 1/satu unit sepeda motor merk Honda Mio warna putih dengan Nomor Polisi BK 2335 OB, sebagai barang bukti.
Penangkapan dipimpin team Unit I. Opsnal Sat. Res Nakoba Aiptu Wariyono, setelah mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penangkapan terhadap tersangka IMS alias Nyak Kur.
Petugas perintahkan tersangka untuk mengambil bungkus plastik klip ternyata Sabu dan saat di interogasi tersangka IMS alias Nyak Kur menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki (ND) dan belum berhasil ditangkap.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH, saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas Iptu A. Dahlan Panjaitan, benarkan penangkapan tersangka IMS alias Nyak Kur ditahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, Ujarnya. Syn.